PPID DPR Berikan Layanan Terbaik pada Masyarakat
Karo Pemberitaan Parlemen Setjen dan BK DPR RI, Y.O.I Tahapari (kedua dari kiri) menerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018 oleh Komisi Informasi Publik, di Istana Wakil Presiden/Foto:Geraldi/Iw
Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Y.O.I Tahapari memastikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR RI yang dikelola oleh Bagian Humas Biro Pemberitaan Parlemen akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PPID DPR selalu siap untuk berkoordinasi lintas unit kerja guna memenuhi permintaan masyarakat akan kebutuhan informasi.
“Semua permintaan masyarakat juga sudah di respon oleh PPID, dan PPID juga sudah meminta kepada AKD (Alat Kelengkapan Dewan), dan AKD langsung memprosesnya. Seperti misalnya waktu itu ada yang menanyakan risalah rapat. Risalah rapat itu sudah disiapkan cuma mekanisme untuk memberikan itu harus lewat persetujuan dari politik,” jelas Tahapari dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018 oleh Komisi Informasi Publik (KIP) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (05/11/2018).
Tahapari yang akrab disapa Hanny ini menerangkan, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI akan tetap memberikan respon atas semua permintaan masyarakat. Hal ini pun turut ia laporkan kepada KIP, saat dirinya mewakili Setjen dan BK DPR RI untuk mempresentasikan hasil survei kepuasan pelayanan PPID DPR RI, yang menjadi salah satu indikator penilaian.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Ketua KIP Gede Narayana. Ia menjelaskan secara singkat evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh KIP yaitu dengan melakukan survei melalui kuesioner, dimana pertanyaan dalam kuesioner tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya hasil kuesioner akan dimonitor dan diverifikasi. Presentasi pun menjadi nilai tambah untuk melihat seberapa besar komitmen, koordinasi, dan inovasi PPID suatu lembaga.
Gede mendorong agar PPID DPR RI dapat ditingkatkan dari semua aspek guna mengimplementasi aturan yang tercantum pada UU Nomor 14 Tahun 2018. “Tentunya perlu ditingkatkan kembali karena bukan hanya masalah tempat saja tapi tools, infrastrukturnya dan suprastrukturnya juga ada,” imbuhnya sembari berharap agar PPID DPR RI bisa lebih baik lagi dalam melayani, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan ke depan PPID DPR bisa lebih baik lagi, saya rasa mudahlah bagi teman teman PPID DPR untuk meningkatkan kualitasnya sesuai regulasi yang ada. Sebenarnya keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit, tapi dibutuhkan good will dan dibutuhkan pekerjaan fokus jadi bukan ex officio atau pekerjaan sampingan. Saya rasa ke depan PPID DPR bisa lebih baik,” harap Gede. (nap/sf)